Viral Ancaman di Grup WhatsApp: Tuduhan Jual-Beli Pokir Berujung Laporan Polisi

Tim iNews Lombok
Mantan Anggota DPRD NTB TGH Najamuddin Mustofa (kanan). iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Mantan Anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin, resmi melaporkan Direktur LOGIS, Fihiruddin, ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Laporan tersebut terdaftar berdasarkan bukti penerimaan pengaduan pada 21 November 2025, dengan tindak pidana dilaporkan pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 11.44 WITA, diterima oleh Bripka Ahmad Fitri.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada 13 November 2025 pukul 09.44 WITA, TGH Najamuddin menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distambun NTB, Deky, untuk memastikan informasi tentang adanya klaim terhadap pekerjaan yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025.

Sebelumnya, seorang kontraktor bernama Syaiful Hadi menyampaikan bahwa terdapat pihak yang mengklaim pekerjaan yang diajukan oleh pelapor. Kepada Najamuddin, Deky menyatakan bahwa dari total 12 paket pekerjaan, sebanyak 5 paket disebut diminta oleh Fihiruddin.

Pelapor kemudian menegaskan kepada Deky bahwa kelima paket tersebut tidak dapat dialihkan, sebab sejak awal telah diurus oleh pihak lain dan diketahui oleh Kepala Bidang Distambun NTB, H. Agus. Deky juga menyatakan bahwa ia hanya akan menyerahkan paket kepada pihak yang mengurus dari awal.

Ancaman Diduga Dilontarkan

Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WITA, Fihiruddin menelpon Najamuddin dan meminta agar 5 paket pekerjaan tersebut diberikan kepadanya. Permintaan ini ditolak karena status paket dinilai belum jelas.

Setelah penolakan tersebut, terlapor diduga mengancam:

akan membongkar persoalan tersebut,

membuatnya viral di media sosial, dan

melaporkan pelapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Lima hari kemudian, terlapor mengirimkan draf laporan ke Kejaksaan Tinggi melalui pesan, disertai tulisan:

"Manusia yang dipegang lidahnya kan tuan bukan ekor,"

Ia juga beberapa kali menghubungi pelapor, namun tidak direspons.

Ancaman di Grup WhatsApp

Pada 21 November 2025, Fihiruddin kembali mengirimkan pesan di grup WhatsApp POJOK NTB, yang dikelolanya. Dalam pesan tersebut ia menuliskan:

"Senin saya laporkan H Najam ke Kejaksaan, tunggu juga terkait jual beli pokir. Kayak dia paling suci aja di Udayana kemarin padahal semua tau mereka pada jual beli. Mulai sekarang saya akan laporkan yang jual beli pokir ini,".

Terlapor juga membagikan screenshot laporan ke dalam grup tersebut.

Penjelasan TGH Najamuddin

Najamuddin menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk klarifikasi terhadap tuduhan yang disampaikan di grup WhatsApp.

"Ini sebagai bentuk penjelasan terhadap tudingan saudara Fihir sehingga kami melapor ke Polda NTB hari ini," tegasnya.

Pokir DPRD merupakan usulan kegiatan pembangunan yang diajukan oleh anggota dewan dan biasa menjadi rujukan anggaran OPD.

Kasus terkait pokir pernah beberapa kali menjadi sorotan publik karena rawan tumpang tindih kepentingan dan klaim pengurusan proyek.

Dikonfirmasi via telpon belum Direktur Dirlogis Fihirudin membantah dirinya melakukan pemerasan dan pelecehan di grup WhatsApp terkait laporan tersebut.

"Apa bukti saya melakukan pengacaman dan pemerasan saya akan melaporkan ke kejaksaan soal pokir,"ungkapnya.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network