Viral Ancaman di Grup WhatsApp: Tuduhan Jual-Beli Pokir Berujung Laporan Polisi

Tim iNews Lombok
Mantan Anggota DPRD NTB TGH Najamuddin Mustofa (kanan). iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Mantan Anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin, resmi melaporkan Direktur LOGIS, Fihiruddin, ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Laporan tersebut terdaftar berdasarkan bukti penerimaan pengaduan pada 21 November 2025, dengan tindak pidana dilaporkan pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 11.44 WITA, diterima oleh Bripka Ahmad Fitri.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada 13 November 2025 pukul 09.44 WITA, TGH Najamuddin menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distambun NTB, Deky, untuk memastikan informasi tentang adanya klaim terhadap pekerjaan yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025.

Sebelumnya, seorang kontraktor bernama Syaiful Hadi menyampaikan bahwa terdapat pihak yang mengklaim pekerjaan yang diajukan oleh pelapor. Kepada Najamuddin, Deky menyatakan bahwa dari total 12 paket pekerjaan, sebanyak 5 paket disebut diminta oleh Fihiruddin.

Pelapor kemudian menegaskan kepada Deky bahwa kelima paket tersebut tidak dapat dialihkan, sebab sejak awal telah diurus oleh pihak lain dan diketahui oleh Kepala Bidang Distambun NTB, H. Agus. Deky juga menyatakan bahwa ia hanya akan menyerahkan paket kepada pihak yang mengurus dari awal.

Ancaman Diduga Dilontarkan

Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WITA, Fihiruddin menelpon Najamuddin dan meminta agar 5 paket pekerjaan tersebut diberikan kepadanya. Permintaan ini ditolak karena status paket dinilai belum jelas.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network