LOMBOK, iNewsLombok.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 di Kabupaten Lombok Timur semakin terbuka. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menemukan adanya aliran dana mencurigakan mencapai Rp 2,2 miliar ke 14 rekening berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 17 transaksi keuangan yang mengarah pada pihak-pihak tertentu.
“Sebanyak 17 transaksi di 14 rekening berbeda dengan nilai total Rp 2,2 miliar mengalir ke sejumlah pihak,” ujar Hendro, Selasa (11/11/2025).
Menurut Hendro, temuan ini muncul setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, termasuk mereka yang rekeningnya diduga digunakan oleh para tersangka.
“Para tersangka juga menggunakan rekening milik orang lain, baik itu temannya maupun saudaranya,” jelasnya.
60 Saksi dan 6 Tersangka Ditetapkan
Penyidik hingga kini telah memeriksa 60 saksi, dua orang ahli, serta mengantongi dua alat bukti surat yang memperkuat penyidikan. Berdasarkan bukti tersebut, jaksa menetapkan enam tersangka, yakni AS, A, S, MJ, serta dua tersangka baru LH dan LA.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
