LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melakukan dua kali pergeseran anggaran pada tahun 2025. Langkah ini ditegaskan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi respons atas kebutuhan mendesak dan program prioritas daerah.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Yusron Hadi, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan daerah, terlebih sejak masa pandemi Covid-19.
“Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak Covid-19. Dalam satu tahun APBD malah dapat dimungkinkan lebih dari dua kali,” ujarnya melalui siaran pers.
Alasan Terjadi Dua Kali Pergeseran Anggaran 2025
Yusron memaparkan bahwa pergeseran anggaran tahun ini terjadi karena adanya penyesuaian terhadap dana transfer ke daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), serta Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 dan Surat Edaran Mendagri 900/2025. Regulasi tersebut mengamanatkan efisiensi dan realokasi untuk mendukung tujuh isu strategis nasional, yakni:
Pengentasan kemiskinan
Kesehatan dan pendidikan
Infrastruktur dan sanitasi
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait