“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” ujar Menkop Ferry Juliantono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dampak Ekonomi dan Keadilan Sumber Daya Alam
Menurut Ferry, aturan ini diharapkan dapat mendistribusikan manfaat ekonomi tambang secara lebih adil dan memperkuat ekonomi lokal.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,”
ujarnya.
Ia menegaskan, daerah dengan potensi tambang emas, nikel, dan batu bara kini tak lagi harus bergantung pada perusahaan besar semata.
“Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,”
tambahnya.
Program Baru: Koperasi Desa dan Tambang Rakyat
Menkop juga membeberkan rencana integrasi kebijakan ini dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan diberdayakan untuk mengelola tambang rakyat dan bahkan sumur minyak kecil.
“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” kata Ferry optimistis.
Sejalan dengan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Ekonomi
Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah menilai, koperasi adalah bentuk konkret ekonomi kerakyatan yang mampu menjaga keseimbangan antara profit dan kesejahteraan sosial.
Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk merancang panduan teknis pelaksanaan izin tambang bagi koperasi.
Setiap koperasi yang mengajukan izin wajib memiliki struktur organisasi jelas, transparansi keuangan, dan rencana usaha berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga didorong untuk mendampingi koperasi di wilayah tambang agar tidak dikuasai oleh kelompok elite atau perusahaan perantara.
Langkah ini diharapkan menjadi model baru pemberdayaan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA) yang adil dan berkelanjutan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait