Ferry Juliantono: Koperasi Siap Jadi Motor Ekonomi di Sektor Tambang Rakyat

iNews.id/Purnawarman
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono. istimewa

JAKARTA, iNewsLombok.id – Pemerintah resmi memberi peluang besar bagi koperasi untuk ikut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Kebijakan ini disebut sebagai terobosan bersejarah karena untuk pertama kalinya koperasi diberi akses legal untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), termasuk tambang rakyat.

Payung Hukum Kuat untuk Koperasi di Sektor Tambang

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menjelaskan, PP baru ini menegaskan peran koperasi dalam industri minerba melalui beberapa pasal penting.

Pasal 26C menyebutkan bahwa verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi akan dilakukan oleh Menteri Koperasi sebagai dasar pemberian prioritas bagi koperasi di sektor tambang.

Pasal 26E mengatur bahwa setelah verifikasi, Menteri akan memberikan persetujuan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara kepada koperasi melalui Sistem OSS (Online Single Submission).
Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan UMKM dapat mengelola wilayah tambang dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network