Dualisme PPP Redup, SK Kepengurusan Mardiono Disahkan Menkumham Supratman Andi Agtas

iNews.id/Purnawarman
Dualisme PPP Redup, SK Kepengurusan Mardiono Disahkan Supratman Andi Agtas. (Foto: dok. PPP)

"Jadi yang pasti bahwa intinya surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP itu sudah saya tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau jam 11," jelasnya.

Muktamar IX PPP di Makassar sebelumnya meneguhkan posisi Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP hingga 2030.

SK Menkumham ini menjadi dasar hukum yang sah bagi Mardiono dalam menjalankan roda kepemimpinan partai, termasuk menghadapi Pemilu 2029.

Dengan terbitnya SK, Mardiono memiliki kewenangan penuh dalam penyusunan struktur partai, konsolidasi organisasi, hingga strategi politik PPP.

Keputusan ini sekaligus menutup spekulasi dualisme kepemimpinan PPP yang sempat mencuat beberapa waktu terakhir.

Kubu Agus Suparmanto masih berpeluang mendaftar, namun prosesnya akan menunggu keabsahan dokumen yang sesuai dengan ketentuan hukum partai politik.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network