LOMBOK, iNewsLombok.id – Komitmen Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke warung kelontong dan marketplace langsung direspons cepat oleh Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satpol PP NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, menegaskan kesiapannya memperkuat operasi lapangan sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat.
“Pernyataan Menteri Keuangan tentu menjadi penguatan moral bagi kami di daerah. Di NTB, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya akan ditingkatkan secara kuantitas, tetapi juga kualitasnya dengan pendekatan yang lebih strategis dan menyeluruh,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Instruksi Tegas Menteri Keuangan
Dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Senin (22/9/2025), Menkeu Purbaya menegaskan larangan keras penjualan rokok ilegal di platform daring seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli, serta memperluas pengawasan hingga ke warung kecil.
“Tadinya minta mulai 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya. Jadi bagi siapa pun yang jual rokok ilegal, saya akan datangi secara random,” tegas Purbaya.
Ia juga menyoroti praktik penjualan rokok ilegal di toples warung dan menekankan jalur hijau impor ilegal tidak akan luput dari pengawasan. Bahkan, Purbaya mengingatkan pihaknya siap menindak tegas oknum internal Kementerian Keuangan maupun Bea Cukai yang terbukti terlibat.
“Kalau ada kecurangan mungkin dalam waktu dekat kita akan banyak orang dari situ kita akan sikat, baik yang terlibat dari Bea Cukai maupun Kemenkeu,” tandasnya.
NTB Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Merespons hal tersebut, Satpol PP NTB akan meningkatkan operasi dengan menggandeng Bea Cukai, kepolisian, dan pemerintah kabupaten/kota. Fathul Gani menegaskan, sinergi menjadi kunci agar peredaran rokok ilegal bisa diberantas hingga akar rumput.
“Satpol PP NTB siap bergerak lebih agresif. Instruksi pemerintah pusat adalah pijakan kami untuk memperluas operasi, memastikan NTB menjadi daerah yang bersih dari peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Dampak Ekonomi dan Kesehatan
Upaya ini diharapkan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara dari cukai, melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang sering kali tidak memenuhi standar kesehatan, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.
Menurut catatan Bea Cukai Mataram, pada 2024 lalu saja, NTB berhasil menggagalkan distribusi ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dengan operasi yang lebih terarah, NTB berpotensi menjadi contoh daerah dalam pemberantasan rokok ilegal, sekaligus mendukung target nasional menekan peredaran barang ilegal di Indonesia.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait