Motif: Penolakan Korban Picu Kekerasan
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan terdapat indikasi RA sempat berupaya melakukan hubungan intim dengan korban, namun ditolak.
“Dari hasil otopsi ditemukan luka pada bagian kemaluan korban. Dari pendekatan psikologis, tersangka cenderung emosinya tidak stabil. Penolakan korban diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan hingga berujung maut,” ujarnya.
Ia juga menepis dugaan adanya pelaku lain. “Jika ada pelaku lain, mengapa perhiasan dan uang korban dibiarkan utuh? Jalur yang dipilih RA juga menunjukkan pola yang tidak masuk akal jika kejahatan dilakukan berkelompok,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik di Lombok Utara karena lokasi kejadian berada di kawasan wisata Pantai Nipah yang biasanya ramai dikunjungi wisatawan. Kejadian tersebut memicu kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan kawasan wisata.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan kini berencana meningkatkan pengawasan di destinasi wisata, termasuk pemasangan CCTV di beberapa titik rawan.
Selain itu, kasus ini menjadi peringatan penting terkait edukasi mahasiswa dan generasi muda tentang pengendalian emosi, kekerasan berbasis gender, dan pentingnya perlindungan perempuan.
Beberapa aktivis perempuan di NTB bahkan mendesak agar pemerintah provinsi memperkuat program Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di kampus maupun kawasan wisata.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait