Polisi Tetapkan RA sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Lombok Utara

Anggi Setiawati
Polisi Tetapkan RA sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok Utara. iNewsLombok.id/Anggi Setiawati

LOMBOK UTARA, iNewsLombok.id – Kasus tragis pembunuhan seorang mahasiswi di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara resmi menetapkan RA (20), mahasiswa asal Sumbawa, sebagai tersangka pada Selasa (26/8/2025).

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Awalnya RA diposisikan sebagai korban. Namun, setelah bukti-bukti terkumpul dan mengarah kepadanya, RA resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” tegasnya.

Bukti Kuat dan Keterlibatan Ahli

Polisi telah memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), uji forensik, hingga tes psikologi terhadap pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, dua bilah bambu, batu, serta sampel DNA yang diuji di Puslabfor Mabes Polri.

Tak hanya itu, penyidik juga melibatkan ahli pidana, kriminologi, forensik, hingga tes poligraf untuk memperkuat rangkaian pembuktian hukum.

Motif: Penolakan Korban Picu Kekerasan

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan terdapat indikasi RA sempat berupaya melakukan hubungan intim dengan korban, namun ditolak.

“Dari hasil otopsi ditemukan luka pada bagian kemaluan korban. Dari pendekatan psikologis, tersangka cenderung emosinya tidak stabil. Penolakan korban diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan hingga berujung maut,” ujarnya.

Ia juga menepis dugaan adanya pelaku lain. “Jika ada pelaku lain, mengapa perhiasan dan uang korban dibiarkan utuh? Jalur yang dipilih RA juga menunjukkan pola yang tidak masuk akal jika kejahatan dilakukan berkelompok,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menyita perhatian publik di Lombok Utara karena lokasi kejadian berada di kawasan wisata Pantai Nipah yang biasanya ramai dikunjungi wisatawan. Kejadian tersebut memicu kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan kawasan wisata.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan kini berencana meningkatkan pengawasan di destinasi wisata, termasuk pemasangan CCTV di beberapa titik rawan.

Selain itu, kasus ini menjadi peringatan penting terkait edukasi mahasiswa dan generasi muda tentang pengendalian emosi, kekerasan berbasis gender, dan pentingnya perlindungan perempuan.

Beberapa aktivis perempuan di NTB bahkan mendesak agar pemerintah provinsi memperkuat program Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di kampus maupun kawasan wisata.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network