LOMBOK UTARA, iNewsLombok.id – Kasus tragis pembunuhan seorang mahasiswi di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara resmi menetapkan RA (20), mahasiswa asal Sumbawa, sebagai tersangka pada Selasa (26/8/2025).
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Awalnya RA diposisikan sebagai korban. Namun, setelah bukti-bukti terkumpul dan mengarah kepadanya, RA resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” tegasnya.
Bukti Kuat dan Keterlibatan Ahli
Polisi telah memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), uji forensik, hingga tes psikologi terhadap pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, dua bilah bambu, batu, serta sampel DNA yang diuji di Puslabfor Mabes Polri.
Tak hanya itu, penyidik juga melibatkan ahli pidana, kriminologi, forensik, hingga tes poligraf untuk memperkuat rangkaian pembuktian hukum.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait