1.500 Honorer Lombok Timur Tak Masuk Database BKN, Terancam Tak Jadi PPPK Paruh Waktu

Ramli Nurawang
Honorer yang sudah lulus PPPK di Lombok Timur. iNewsLombok.id/Ramli Nurawang

Kendala Teknis dalam Pengisian DRH

Sementara itu, sebanyak 11.029 tenaga PPPK paruh waktu yang lolos seleksi saat ini sedang menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses ini menghadapi hambatan, terutama terkait BPJS Kesehatan yang sebagian kepesertaannya nonaktif karena iuran ditanggung mandiri.

Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur telah berkoordinasi. Hasilnya, peserta diizinkan menunda pembayaran tunggakan agar tetap bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat utama administrasi.

“Yang penting berkas mereka selesai tepat waktu. Jangan sampai ada yang gagal hanya karena kendala teknis,” ujar Wabup Edwin.

Sikap DPRD: Tolak PHK dan Perjuangkan Hak Honorer

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Wa’is Alqorni, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan agar semua tenaga honorer tetap mendapat ruang dalam formasi PPPK paruh waktu.

“Tidak boleh ada PHK. Nanti soal gaji kita pikirkan bersama, apakah lewat APBD atau mekanisme lain. Yang jelas, mereka tidak boleh dirumahkan,” ucap Wa’is.

Ia menambahkan, kuota PPPK paruh waktu yang tersedia saat ini berjumlah 11.029 orang. Namun sisanya tetap akan diperjuangkan oleh DPRD sambil menunggu formasi baru yang dibuka setiap tahun, seiring adanya pegawai yang pensiun.

“Setiap tahun selalu ada yang pensiun. Jadi peluang tetap ada. Kami akan perjuangkan mereka agar tidak kehilangan hak, sembari kita upayakan gajinya ditanggung daerah,” pungkasnya.

Menurut data BKN, saat ini ada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia yang menunggu kepastian status ASN atau PPPK.

Pemerintah pusat sebelumnya menegaskan seluruh tenaga honorer akan dihapus pada akhir 2025, namun berbagai daerah, termasuk Lombok Timur, meminta kebijakan khusus agar mereka tetap mendapat ruang.

Kementerian PANRB berencana membuka kembali rekrutmen PPPK 2026 dengan formasi yang lebih fleksibel, termasuk mempertimbangkan masa kerja honorer di bawah dua tahun.

Kasus di Lombok Timur menjadi cerminan persoalan nasional, di mana aturan pusat sering berbenturan dengan kebutuhan daerah.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network