LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur kini menghadapi ketidakpastian nasib. Dari total honorer non-ASN yang terdata di daerah, sekitar 1.500 orang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi ini membuat mereka berpotensi tidak diakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi Ahmad, menjelaskan bahwa ribuan honorer tersebut sebenarnya sudah tercatat di tingkat kabupaten. Namun, karena masa pengabdian mereka belum mencapai dua tahun dan tidak ikut dalam seleksi PPPK tahap kedua, nama mereka tidak bisa diusulkan ke pusat.
“Data mereka ada di daerah, tapi aturan pusat tidak memberi ruang. Akibatnya, mereka tidak termasuk dalam 11.029 PPPK paruh waktu yang saat ini sedang mengisi DRH,” jelasnya, Kamis (18/09/2025).
Upaya Pemkab: Menunggu Kebijakan Pusat
Menurut Wabup, pemerintah daerah sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi agar tenaga honorer tersebut tetap mendapat kesempatan. Namun, kewenangan penuh berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami berharap ada kebijakan segera dari pusat supaya saudara-saudara kita ini mendapat kejelasan. Data mereka aman, tinggal menunggu regulasi baru,” tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait