Pencabutan Gugatan Jokowi di PN Jakpus Bikin Publik Curiga Ada Deal Politik

iNews.id/Purnawarman
Pencabutan Gugatan Jokowi di PN Jakpus Bikin Publik Curiga Ada Deal Politik. Foto Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsLombok.id – Politisi senior PDI Perjuangan Beathor Suryadi mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut menjadi salah satu pihak yang digugat dalam perkara perdata bernomor 456/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Paiman Raharjo, dengan kuasa hukum Farhat Abbas.

Dalam gugatan itu, terdapat tujuh pihak yang ikut digugat, yakni: Universitas Gadjah Mada (UGM), Bareskrim Polri, Yayasan Universitas Moestopo, Eggy Sudjana, Roy Suryo, Beathor Suryadi, serta Jokowi.

“Ternyata secara diam-diam Farhat dan Paiman juga menghajar Joko Widodo dalam sidang perdata ini. Mungkin mereka punya data untuk menuntut Jokowi,” ujar Beathor kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Kuasa Hukum Jokowi Tak Pernah Hadir

Beathor menjelaskan, dalam tujuh kali persidangan, kuasa hukum Jokowi yang dipimpin Yakup Hasibuan tidak pernah hadir maupun memberikan pernyataan resmi. Kondisi itu menimbulkan spekulasi di publik: apakah surat panggilan pengadilan tidak sampai atau memang ada indikasi pembangkangan hukum.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network