Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Siap Terima Keputusan Presiden

iNews.id/Purnawarman
Kapolri Listyo Sigit tegaskan mundur atau tidak dari jabatannya sepenuhnya hak prerogatif Presiden, sambil pastikan kasus 7 Brimob ditangani transparan. ist

Respons Kasus Tujuh Anggota Brimob

Selain menjawab desakan mundur, Listyo Sigit juga menyinggung perkembangan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota Brimob. Mereka diduga terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.

Kapolri memastikan proses hukum atas kasus ini dilakukan dengan cepat, transparan, dan terbuka. Ia menugaskan Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan secara maraton. “Kita pastikan semua berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Listyo Sigit menambahkan bahwa sidang etik terhadap para personel akan digelar dalam waktu satu minggu. Jika terbukti ada unsur pidana, ia menegaskan kasus akan dilanjutkan ke pengadilan umum.

Komitmen Membangun Kepercayaan Publik

Melalui sikap tegas ini, Kapolri ingin menunjukkan komitmennya dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menekankan bahwa transparansi dan penegakan hukum yang adil merupakan langkah penting untuk memperbaiki citra kepolisian.

Hak prerogatif Presiden berarti Presiden berhak menentukan, mengangkat, dan memberhentikan pejabat tinggi, termasuk Kapolri, tanpa bisa diganggu gugat.

Sejak awal menjabat pada 2021, Listyo Sigit sudah beberapa kali menghadapi gelombang kritik publik, terutama terkait penanganan unjuk rasa, kasus besar nasional, hingga isu reformasi internal Polri.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network