JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Akibat penyalahgunaan distribusi kuota, sebanyak 8.400 calon jemaah haji gagal berangkat, padahal mereka sudah menunggu antrean hingga lebih dari 14 tahun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul dari pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 orang yang diterima Indonesia pada musim haji 2024. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya mengikuti skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, penyimpangan pembagian kuota inilah yang menyebabkan ribuan jemaah reguler kehilangan haknya.
"Artinya ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," tegas Asep.
Latar Belakang Kasus
Tambahan kuota 20.000 jemaah haji pada tahun 2024 semestinya menjadi kabar gembira. Namun, menurut KPK, kuota tersebut justru dibagi secara tidak sesuai aturan:
10.000 dialihkan ke haji reguler
10.000 dialihkan ke haji khusus
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait