LOMBOK, iNewsLombok.id - Media sosial belakangan ini diramaikan oleh kabar beredarnya uang Rupiah pecahan Rp80.000 yang diklaim diterbitkan untuk memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Tak hanya itu, beredar pula unggahan yang menampilkan uang kertas pecahan Rp250.000 dengan desain bergambar tokoh nasional dan simbol kenegaraan.
Salah satu video viral menarasikan: “Uang baru bakal keluar lagi, pecahan 80 ribu, edisi 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.” Dalam unggahan itu, tampak uang kertas berwarna dominan merah dengan gambar Ir. Soekarno, Bendera Merah Putih, peta Indonesia, Garuda Pancasila, serta angka “80 NKRI” yang mengacu pada usia kemerdekaan.
Namun, benarkah informasi tersebut?
Penjelasan Resmi Bank Indonesia
Melalui akun Instagram resminya, Bank Indonesia (BI) menegaskan kabar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
“Belakangan ini beredar video dengan narasi uang Rupiah edisi 80 Tahun Kemerdekaan RI. Faktanya, informasi tersebut tidak benar!” tulis BI, Rabu (20/8/2025).
BI menambahkan, hingga saat ini tidak ada penerbitan uang rupiah baru untuk memperingati HUT ke-80 RI. Uang peringatan terakhir yang resmi diterbitkan adalah UPK Rp75.000 pada tahun 2020, bertepatan dengan 75 Tahun Kemerdekaan RI.
“Sampai saat ini, Bank Indonesia belum menerbitkan UPK baru. UPK terakhir diterbitkan pada 2020,” jelas BI.
Fakta soal Uang Rp250.000
Selain isu uang pecahan Rp80.000, beredar pula gambar uang pecahan Rp250.000. Uang tersebut disebut sebagai edisi khusus Kemerdekaan RI. Gambar yang tersebar memperlihatkan uang berwarna merah dengan tulisan “Uang edisi Kemerdekaan 17 Agustus. Pecahan 250.000.”
Namun, kembali ditegaskan oleh BI bahwa tidak pernah ada pecahan Rp250.000 dalam sistem mata uang Rupiah. Uang itu bukan resmi dan tidak sah sebagai alat pembayaran.
Imbauan BI untuk Masyarakat
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan hoaks terkait uang Rupiah.
“Kalau menemukan informasi yang mencurigakan atau mengandung hoaks terkait Bank Indonesia, silakan hubungi layanan informasi BI di 131,” imbau BI.
Masyarakat juga dihimbau untuk selalu mengecek informasi resmi melalui kanal BI, baik situs resmi, akun media sosial terverifikasi, maupun layanan kontak langsung.
Uang Rupiah Peringatan (UPK) diterbitkan secara terbatas dan biasanya hanya untuk momen bersejarah nasional. Contohnya UPK Rp75.000 tahun 2020 yang dicetak terbatas 75 juta lembar.
Hingga 2025, pecahan Rupiah yang berlaku resmi masih berkisar dari Rp100 hingga Rp100.000. Tidak ada pecahan Rp80.000 ataupun Rp250.000.
BI menegaskan bahwa penyebaran gambar uang palsu atau hoaks dapat dijerat hukum sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Modus hoaks seperti ini kerap muncul menjelang peringatan hari besar nasional untuk menarik perhatian publik.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait