Setelah sang adik menghubungi kakaknya yang seorang dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia di tempat. Kejadian ini segera dilaporkan ke kepolisian setempat.
Barang Bukti dan Penyelidikan Masih Berlangsung
Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk handphone milik korban dan pelaku, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Empat orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan.
Saat ini, FA masih berstatus sebagai saksi aktif, menunggu hasil autopsi resmi terhadap jenazah korban yang dilakukan di RS Bhayangkara Mataram.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
BMPF (28) diketahui telah bekerja selama dua tahun sebagai staf operasional di Bandara BIZAM.
Warga sekitar mengaku sering mendengar pertengkaran antara pasangan tersebut, namun tidak menyangka akan berujung pada tragedi kematian.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus KDRT yang dilaporkan di NTB sepanjang tahun 2025, yang menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTB, telah mencapai lebih dari 120 kasus hingga Juli.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mulai memantau kasus ini untuk kemungkinan pendampingan psikologis terhadap keluarga korban.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait