“Kami PMI siap siaga kapan pun. Fokus kami adalah masuk ke area-area sulit dijangkau oleh pemerintah maupun tim gabungan,” tegas Fahrul.
Masa Tanggap Darurat 10 Hari, PMI Tetap Siaga
Meskipun masa tanggap darurat yang ditetapkan melalui SK Gubernur NTB hanya berlaku selama 10 hari sejak 12 Juli 2025, PMI berkomitmen tetap hadir membantu masyarakat hingga masa pemulihan benar-benar tuntas.
PMI menilai bahwa tahapan pascabanjir paling memakan waktu adalah pembersihan lingkungan dan penyediaan layanan kesehatan untuk penyakit-penyakit yang muncul akibat banjir.
PMI Dirikan Posko Kesehatan, Tangani Iritasi Pascabanjir
Sebagai bagian dari upaya lanjutan, PMI Lombok Barat melalui Unit Donor Darah (UDD) berencana mendirikan posko kesehatan di kawasan terdampak.
Posko ini akan memberikan layanan medis kepada warga, terutama untuk mengatasi gangguan kulit seperti gatal-gatal dan infeksi yang sering muncul setelah banjir.
“Insyaallah kami akan siapkan tim medis PMI dan berkoordinasi dengan stakeholder kesehatan lainnya untuk memberikan layanan di posko tersebut,” kata dr. Septa, Kepala UDD PMI Lobar.
PMI Ajak Masyarakat Aktif dalam Proses Pemulihan
Selain kegiatan lapangan, PMI juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam proses pemulihan pascabanjir, tidak hanya menunggu bantuan dari luar.
“Kami berharap warga juga ikut turun tangan. Ini demi kemanusiaan dan keselamatan bersama,” tutup dr. Septa.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait