Sengketa Lahan Pemprov di Gedung Wanita dan Bawaslu NTB Berujung Praperadilan

Purnawarman
Sengketa Lahan Pemprov di Gedung Wanita dan Bawaslu NTB Berujung Praperadilan.Tangkapan Layar

LOMBOK, iNewsLombok.id - Sengketa Pemerintah Provinsi NTB dengan pemilik tanah yakni Gedung Wanita dan Bawaslu NTB di Jalan Udayana berujung praperadilan setelah tersangka pemilik lahan diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung.

Usai dinyatakan bebas dari jeratan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan petikan putusan Nomor 429/Pid.B/2024/PN.Mtr tertanggal 23 Juni 2025, Ida Made Singarsa mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan praperadilan.

Gugatan ini diajukan terhadap Polda NTB (Termohon I), Kejaksaan Tinggi NTB (Termohon II), dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan (Turut Termohon), menyusul keyakinan tim kuasa hukum bahwa proses penegakan hukum yang dijalani kliennya mengandung kekeliruan dalam analisis dan penerapan hukum.

“Sudah terdaftar pada tanggal 3 Juli 2025 dengan register nomor 9/Pid.Pra/2025/PN.Mtr tertanggal 3 Juli 2025,” jelas Djohansyah, S.H., kuasa hukum Ida Made Singarsa, Jumat (4/7/2025).



Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network