Syarat Penerima dan Nominal BSU
Besaran bantuan BSU yang diberikan adalah Rp600.000 untuk periode Juni–Juli 2025, dibayarkan secara sekaligus. Syarat penerima BSU meliputi:
Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan atau tidak lebih dari UMP setempat
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN
Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) saat tahun anggaran berjalan
Saluran Penyaluran Dana BSU 2025
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) akan menyalurkan bantuan untuk penerima BSU yang berdomisili di wilayah Aceh.
Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pemerintah akan menyalurkan bantuan melalui PT Pos Indonesia guna memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya tanpa hambatan.
“Kami mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” tegas Yassierli.
Potensi Dampak BSU pada Ekonomi
Program BSU tidak hanya berfungsi sebagai bantalan sosial bagi pekerja, namun juga berkontribusi langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional, khususnya sektor konsumsi.
Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan, program serupa pada tahun-tahun sebelumnya mampu meningkatkan perputaran uang di sektor riil dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Pemerintah juga mengimbau agar para pekerja yang belum menerima BSU untuk mengecek statusnya melalui website resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak mudah percaya pada informasi hoaks.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait