LOMBOK, iNewsLombok.id - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan rekonstruksi terhadap dua tersangka kasus eksploitasi anak, Insal MAA (51) dan ES (21).
Proses ini bertujuan memastikan konsistensi antara keterangan korban, saksi, dan tersangka serta memperkuat bukti untuk persidangan.
“Ada puluhan adegan intinya,” ujar AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit IV Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta)
Ditreskrimum Polda NTB, menjelaskan mekanisme rekonstruksi yang digelar di dua lokasi berbeda. Lokasi dan Adegan Rekonstruksi Hotel Lombok Raya, Mataram Di kamar hotel ini, tersangka MAA dan ES memeragakan satu adegan utama.
“Di hotel Lombok Raya itu satu kali peristiwa itu,” kata Pujawati.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait