LOMBOK, iNewsLombok.id - Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, angkat bicara terkait viralnya video Bupati Lombok Timur yang mengusir boatmen asal Lombok Tengah di Pantai Ekas, Kecamatan Jerowaru.
Ia menilai persoalan semestinya tidak diperpanjang karena menyangkut kewenangan laut di bawah pemerintah pusat dan semangat NKRI.
“Jangan perpanjang soal tersebut. Kalau kita melihat kondisi kita di Lombok Tengah, di Pasar Jelojok misalnya, banyak pedagang berasal dari Lombok Timur. Inilah yang mencerminkan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Laut sebagai Kewenangan Pusat dan Kepentingan Bersama
Pathul Bahri menekankan bahwa laut merupakan ranah pemerintah pusat sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun daerah tetap berperan menjaga, mengawal, dan memanfaatkan sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan.
“Kita punya tugas untuk menjaga dan mengawal agar tetap aman serta bisa memperoleh manfaat dari hasil laut tersebut,” katanya.
Persaudaraan Antar-Wilayah dalam Satu Nusa Tenggara Barat
Ia mengingatkan bahwa hubungan masyarakat Lombok Tengah dan Lombok Timur ibarat “keluarga besar” di Pulau Lombok, sehingga tidak tepat melarang kunjungan nelayan atau pemandu wisata dari daerah lain, termasuk jika mereka tidak menginap di wilayah tujuan.
“Orang Lombok itu keluarga besar. Lombok Timur juga bagian dari kita. Laut ini milik pemerintah pusat. Tidak bisa kita mengatakan orang tidak boleh berkunjung ke Teluk Ekas, meskipun mereka tidak menginap di sana. Itu tidak boleh,” tegas Pathul Bahri.
Pentingnya Koordinasi Antar-Pemda dan Regulasi Kolaboratif
Bupati Lombok Tengah berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar setiap kebijakan di sektor pariwisata dan kelautan dibahas bersama secara antardaerah, sehingga tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
“Ini bukan soal menyalahkan siapa, tapi menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama. Menjadi referensi ke depan bahwa koordinasi dan diskusi itu penting agar kita mampu mengambil kebijakan secara arif dan bijaksana,” pungkasnya.
Tambahan Informasi yang Belum Ada di Artikel Asli
Rencana Forum Koordinasi Pariwisata Pulau Lombok: Dinas Pariwisata NTB berencana membentuk forum lintas kabupaten/kota untuk merumuskan pedoman bersama pengelolaan destinasi laut (termasuk Teluk Ekas), melibatkan pemerintah provinsi, Pemkab Lombok Tengah, Pemkab Lombok Timur, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat pesisir. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan ekosistem pariwisata berkelanjutan yang inklusif.
Data Kunjungan Wisatawan dan Dampak Ekonomi:
Menurut laporan Dispar NTB Triwulan I/2025, Teluk Ekas mencatat peningkatan kunjungan asing sekitar 12% dibanding tahun sebelumnya, dengan rata-rata belanja per wisatawan mencapai Rp 1,2 juta per hari. Kolaborasi lintas daerah diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan masyarakat lokal.
Program Pelatihan dan Sertifikasi Guide:
Sebagai respons potensi gesekan, Pemprov NTB berkoordinasi dengan asosiasi pemandu wisata untuk menyiapkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi boatmen/guide lintas kabupaten. Dengan sertifikasi ini, guide dari Lombok Tengah maupun Lombok Timur dapat memperoleh standar layanan yang diakui, memperkuat profesionalisme, dan memudahkan regulatory compliance.
Penegakan Regulasi dan Pengawasan:
Pemerintah Provinsi NTB menggagas penggunaan sistem digitalisasi perizinan pariwisata laut—mengintegrasikan data pelaku usaha di seluruh Kabupaten Lombok Tengah dan Timur—agar praktik ilegal dapat ditekan dan pendapatan daerah lebih optimal. Hal ini juga mendukung transparansi dan mempermudah pemantauan real-time.
Inisiatif Pengelolaan Sumber Daya Laut Berbasis Masyarakat:
Mengacu pada prinsip Community-Based Coastal Resource Management (CB-CRM), NTB mendorong pembentukan kelompok pengawas pantai gabungan antar-daerah yang bertugas menjaga ekosistem laut, mengawasi aktivitas wisata, serta memediasi perselisihan ringan sebelum naik ke level kebijakan.
Kebijakan Zero Conflict Tourism: Model “Zero Conflict Tourism” tengah dikaji di tingkat provinsi, yang mengedepankan penyusunan SOP bersama bila terjadi benturan kepentingan antarpelaku pariwisata dari berbagai daerah di Pulau Lombok. SOP ini mencakup mekanisme mediasi cepat, sanksi ringan untuk pelanggaran tata kelola, dan kompensasi bagi pelaku lokal yang terdampak.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait