LOMBOK, iNewsLombok.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 00022/KEP/AU/12008/2025 yang memindahkan Lalu Gita Ariadi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat di Kemendagri dengan jabatan Dosen Lektor, efektif per 1 Juni 2025.
Menurut Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, posisi Sekda sebagai koordinator pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah tidak boleh dibiarkan kosong secara fungsional.
“Gubernur harus segera menunjuk Plt Sekda. Tidak perlu menunggu SK fisiknya keluar. Karena secara fungsi dan kewenangan, Sekda saat ini sudah tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal,” tegas Aminurlah.
Dampak Kekosongan Jabatan Sekda
Aminurlah memperingatkan bahwa kekosongan jabatan Sekda dapat menghambat beberapa agenda strategis:
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait