“Ini berpotensi merusak iklim investasi, mengurangi kepercayaan calon investor, dan menimbulkan ketimpangan dalam iklim usaha di daerah kita,” ungkap Uhibbusa’adi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah perlu bertindak cepat dan terukur dalam menangani masalah ini, termasuk memberikan sanksi administratif atau penutupan terhadap villa yang terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan data sementara dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, terdapat lebih dari 200 unit villa yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan strategis seperti Kuta Mandalika, Selong Belanak, dan Are Guling.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan membentuk Satuan Tugas Penertiban Usaha Ilegal yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan aparat kecamatan.
Dalam waktu dekat, Pemkab akan membuka layanan izin cepat terpadu (one-day service) guna mendorong pemilik villa untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.
Langkah ini juga sebagai bagian dari persiapan menyambut high season wisata internasional 2025, agar Lombok Tengah memiliki wajah pariwisata yang tertib dan profesional.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait