DPRD Lombok Tengah Dukung Penertiban Ratusan Villa Ilegal

Purnawarman
DPRD Lombok Tengah Dukung Penertiban Ratusan Villa Ilegal. ist

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Uhibbusa’adi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Wakil Bupati Nursiah yang akan memanggil ratusan pemilik villa ilegal yang tidak mengantongi izin resmi.

“Kami menyambut positif inisiatif Pemkab, khususnya Bapak Wakil Bupati, yang akan memanggil pemilik usaha vila yang beroperasi secara ilegal,” ujar Uhibbusa’adi, Rabu (11/6/2025).

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Menurut Uhibbusa’adi, aktivitas usaha pariwisata yang tidak memiliki izin resmi sangat berisiko merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bahwa jika keberadaan usaha ilegal ini terus dibiarkan, maka akan berdampak serius terhadap daerah, khususnya pada hilangnya potensi PAD yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Villa Ilegal Merusak Iklim Investasi dan Citra Daerah

Selain menghilangkan potensi pendapatan, keberadaan villa ilegal juga dinilai dapat merusak iklim investasi dan menurunkan kepercayaan investor legal yang telah memenuhi berbagai regulasi.

“Ini berpotensi merusak iklim investasi, mengurangi kepercayaan calon investor, dan menimbulkan ketimpangan dalam iklim usaha di daerah kita,” ungkap Uhibbusa’adi.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah perlu bertindak cepat dan terukur dalam menangani masalah ini, termasuk memberikan sanksi administratif atau penutupan terhadap villa yang terbukti melanggar aturan.

Berdasarkan data sementara dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, terdapat lebih dari 200 unit villa yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan strategis seperti Kuta Mandalika, Selong Belanak, dan Are Guling.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan membentuk Satuan Tugas Penertiban Usaha Ilegal yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan aparat kecamatan.

Dalam waktu dekat, Pemkab akan membuka layanan izin cepat terpadu (one-day service) guna mendorong pemilik villa untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.

Langkah ini juga sebagai bagian dari persiapan menyambut high season wisata internasional 2025, agar Lombok Tengah memiliki wajah pariwisata yang tertib dan profesional.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network