LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id – Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Uhibbusa’adi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Wakil Bupati Nursiah yang akan memanggil ratusan pemilik villa ilegal yang tidak mengantongi izin resmi.
“Kami menyambut positif inisiatif Pemkab, khususnya Bapak Wakil Bupati, yang akan memanggil pemilik usaha vila yang beroperasi secara ilegal,” ujar Uhibbusa’adi, Rabu (11/6/2025).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Menurut Uhibbusa’adi, aktivitas usaha pariwisata yang tidak memiliki izin resmi sangat berisiko merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bahwa jika keberadaan usaha ilegal ini terus dibiarkan, maka akan berdampak serius terhadap daerah, khususnya pada hilangnya potensi PAD yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Villa Ilegal Merusak Iklim Investasi dan Citra Daerah
Selain menghilangkan potensi pendapatan, keberadaan villa ilegal juga dinilai dapat merusak iklim investasi dan menurunkan kepercayaan investor legal yang telah memenuhi berbagai regulasi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait