Kejati NTB Sita Total 4 Box Dokumen Saat Geledah Kantor Gubernur dan GNE, Tersangka Segera Diumumkan
“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan penyempurnaan konstruksi perkara,” ujar Enen.
Sementara itu, Jaeani AP, Humas PT GNE, menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif selama proses penggeledahan dan pemeriksaan.
“Sesuai arahan direktur utama kami, GNE membuka informasi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kejaksaan,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa PT GNE selalu menyampaikan laporan perkembangan usaha dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk kepada Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemegang saham utama.
Namun, saat ditanya mengenai dividen atau pembagian laba kepada kas daerah yang belum disetorkan, Jaeani mengakui bahwa itu masih dianggap sebagai utang perusahaan.
“Belum disetor, masih terhitung sebagai kewajiban,” tandasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait