Kejati NTB Sita Total 4 Box Dokumen Saat Geledah Kantor Gubernur dan GNE, Tersangka Segera Diumumkan
LOMBOK, iNewsLombok.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyita empat box dokumen penting dari Biro Ekonomi Setda NTB dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Kasus ini melibatkan dua pihak yakni PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL).
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menjelaskan bahwa dokumen yang disita akan menjadi bahan untuk memperkuat alat bukti dalam menetapkan tersangka.
"Kami sedang melakukan penelusuran lanjutan melalui dokumen-dokumen ini, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini," jelasnya pada Kamis (8/5/2025).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari internal PT GNE, PT BAL, pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), dan juga melibatkan saksi ahli dari Perpamsi.
Kejati NTB juga tengah berkoordinasi dengan BPKP guna melakukan audit perhitungan kerugian negara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait