Dari penggeledahan tersebut, tim kejaksaan membawa sejumlah dokumen penting terkait kerja sama antara PT GNE dan PT BAL, termasuk laporan tahunan, evaluasi kerja, dan dokumen rencana bisnis yang tersimpan di Biro Ekonomi.
Pemerintah Provinsi NTB, lanjut Yusron, menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan. Bila dibutuhkan tambahan dokumen atau keterangan, tentu Pemprov siap membantu secara terbuka,” ujarnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait