Ia menjelaskan, semua unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan keterangan para saksi dan ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam sidang.
"Menurut kami, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Agus," ujar Ricky.
Ia menambahkan, sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan menjadi pertimbangan pemberatan tuntutan.
"Agus tidak ada respectnya dengan para korban," ucapnya.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa JPU menganggap Agus Buntung tidak pernah dipidana.
"Hanya itu saja hal yang meringankannya," ucap Ricky.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait