Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa

Sri Susantini
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa. iNewsLombok.id/Sri Susantini

Ia menjelaskan, semua unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan keterangan para saksi dan ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam sidang.

"Menurut kami, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Agus," ujar Ricky.

Ia menambahkan, sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan menjadi pertimbangan pemberatan tuntutan.

"Agus tidak ada respectnya dengan para korban," ucapnya.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa JPU menganggap Agus Buntung tidak pernah dipidana.

"Hanya itu saja hal yang meringankannya," ucap Ricky.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network