Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa

Sri Susantini
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa. iNewsLombok.id/Sri Susantini

Sebelum sidang dimulai, Agus sempat menyapa awak media. Ia berkata, "Badai pasti berlalu. Nanti akan muncul Agus yang baru. Semua akan indah pada waktunya."

Namun, tim penasihat hukum Agus Buntung menyayangkan tuntutan maksimal tersebut. Muhammad Alfian Wibawa, kuasa hukumnya, menyebut bahwa kondisi kliennya yang menyandang disabilitas tidak dipertimbangkan dalam tuntutan jaksa.

"Tuntutan maksimal dari JPU itu sangat kami sayangkan," keluhnya.

Ia menyebut hanya ada satu saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan, sementara lainnya adalah saksi pendukung di luar peristiwa utama.

Timnya siap membantah tuntutan JPU dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Rabu (15/5).

"Kita tunggu nanti seperti apa pledoi (nota pembelaan) dari Agus," ujarnya.

Ia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang lebih proporsional dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam perkara ini.

"Mudahan saja hukuman terhadap Agus lebih ringan dari tuntutan JPU," pungkasnya.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network