Ekonom: UU BUMN 2025 Berpotensi Pangkas Peran KPK, Picu Krisis Kepercayaan Investor

Purnawarman
Ekonom: UU BUMN 2025 Berpotensi Pangkas Peran KPK, Picu Krisis Kepercayaan Investor. dok

YOGYAKARTA, iNewsLombok.id — Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu kritik tajam dari sejumlah pihak, termasuk kalangan ekonom.

Salah satunya datang dari Edo Segara Gustanto, ekonom dari Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara, yang menyebut bahwa perubahan status hukum direksi dan komisaris BUMN menjadi bukan lagi penyelenggara negara berpotensi melemahkan tata kelola perusahaan dan sistem pengawasan.

Menurut Edo, konsekuensi paling serius dari status baru tersebut adalah tereduksinya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi aktivitas BUMN.

"Ketika pengelola BUMN tak lagi masuk dalam kategori penyelenggara negara, maka KPK tidak punya pijakan kuat untuk melakukan penindakan. Ini celah yang bisa disalahgunakan," ujarnya, Senin (5/5/2025).

Edo menegaskan bahwa BUMN bukan sekadar badan usaha, melainkan entitas strategis negara yang menjalankan fungsi ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, prinsip good governance justru harus diperkuat.

“Langkah ini menjadi sinyal buruk bagi transparansi dan akuntabilitas. Dunia investasi sangat sensitif terhadap integritas kelembagaan. Bila pengawasan melemah, persepsi risiko meningkat, dan ini bisa berdampak pada menurunnya minat investasi ke Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi baru ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme manajemen BUMN, terutama di tengah sorotan atas kinerja dan transparansi keuangan sejumlah BUMN besar.

Edo mendesak agar pemerintah segera menyusun aturan turunan yang tetap menjamin peran pengawasan eksternal yang kuat, termasuk KPK dan BPK, dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan BUMN.

“Kalau pemerintah ingin ekonomi tumbuh dan investor yakin menanamkan modal, maka fondasi tata kelola harus diperkuat, bukan justru dikaburkan oleh undang-undang,” pungkas Edo.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network