JAKARTA, iNewsLombok.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Rachmat Hidayat, menegaskan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 sama sekali tidak mengembalikan Dwifungsi ABRI.
Sebaliknya, perubahan ini memperkuat prinsip supremasi sipil dan memastikan TNI fokus pada pertahanan negara tanpa campur tangan dalam politik.
Pengalaman Kelam Orde Baru: Rachmat Jadi Saksi Hidup
Sebagai korban langsung represi militer era Orde Baru, Rachmat menyatakan akan menjadi yang pertama menentang revisi UU TNI jika membuka jalan kembalinya militerisme.
“Saya paham betul pahitnya Dwifungsi ABRI. Kala itu, militer menguasai legislatif, birokrasi, bahkan kepala desa. Pers dibungkam, oposisi ditekan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Ia mengisahkan bagaimana Partai Demokrasi Indonesia (PDI), cikal bakal PDIP, menjadi korban rekayasa politik militer, termasuk pemecatannya dari DPRD Lombok Timur tahun 1996 karena mendukung Megawati Soekarnoputri.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait