LOMBOK, iNewsLombok.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menertibkan pelabuhan-pelabuhan ilegal yang melayani penyebrangan ke tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kepala Dishub NTB, Lalu Muh Fauzal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk menindak pelabuhan tanpa izin atau dikenal sebagai "pelabuhan tikus".
"Saya harus bicara dengan Bupati dan kepala desa terkait aturan jam operasional pelabuhan yang kami batasi sampai pukul 18.00 WITA," ujar Fauzal, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, pembatasan jam operasional ini diberlakukan karena banyak kapal yang belum memiliki alat navigasi yang memadai untuk berlayar di malam hari, sehingga berisiko bagi keselamatan penumpang.
Fokus Pengembangan Pelabuhan Resmi
Selain menertibkan pelabuhan ilegal, Dishub NTB juga memastikan layanan transportasi ke tiga Gili berjalan lebih baik melalui dua pelabuhan utama yang dikelola oleh Pemkab Lombok Utara, yaitu Pelabuhan Gili Air dan Gili Meno.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait