"Kami juga sedang mengupayakan legalitas Pelabuhan Teluk Nare dengan memasukkannya ke dalam rencana induk pengembangan pelabuhan bersama Pemenang agar memiliki status resmi," jelasnya.
Saat ini, Dishub mencatat setidaknya ada lima hingga enam pelabuhan kecil yang beroperasi secara ilegal di Lombok Utara. Keberadaan pelabuhan ini dinilai merugikan daerah karena mengurangi pendapatan retribusi dari sektor transportasi laut.
"Jika penumpang menggunakan pelabuhan ilegal, retribusi daerah menjadi tidak optimal, berbeda dengan Pelabuhan Bangsal yang sudah dikelola resmi," tambahnya.
Masyarakat Pilih Pelabuhan Tikus Demi Kepraktisan
Fauzal menilai bahwa alasan utama masyarakat lebih memilih pelabuhan ilegal adalah kemudahan akses dan kepraktisan, karena mereka bisa langsung berangkat tanpa harus membeli tiket resmi atau menunggu antrean penumpang lainnya.
"Kebanyakan orang ingin cepat dan tidak mau antre, jadi mereka memilih jalur yang lebih praktis," pungkasnya.
Dishub NTB berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan menertibkan pelabuhan-pelabuhan ilegal guna menjamin keselamatan serta optimalisasi retribusi daerah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait