Debt Collector Rampas Truk di Mataram, Pemilik Diminta Tebusan Rp 15 Juta

Purnawarman
Debt Collector Rampas Truk di Mataram, Pemilik Diminta Tebusan Rp 15 Juta. dok. Ilustrasi Sindonews.com

LOMBOK, iNewsLombok.id – Aksi debt collector (DC) makin meresahkan di Kota Mataram. Kali ini, korban perampasan kendaraan adalah Sutrisno, seorang warga Malang yang memiliki truk pengangkut terasi.

Truknya dihentikan paksa oleh DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) akibat tunggakan pembayaran selama empat bulan di SMS Finance.

Sutrisno mengungkapkan bahwa truknya dihadang di Jalan Turida dan langsung dibawa ke kantor PT NCS. Di sana, dirinya diminta membayar Rp 15 juta jika ingin kendaraannya tidak ditarik.

"Saya bingung, kenapa saya harus bayar Rp 15 juta agar mobil ini tidak ditarik? Saya selalu komunikasi dengan SMS Finance soal pembayaran," ujar Sutrisno, Minggu (16/3/2025).

Karena merasa diperas dan dipaksa mencari uang, Sutrisno akhirnya mencari perlindungan ke Polsek Sandubaya.

Ia melaporkan tindakan debt collector yang dianggap sebagai perampasan kendaraan.

Polsek Sandubaya membenarkan bahwa Sutrisno telah datang mengadukan kejadian tersebut. Namun, pihak kepolisian meminta agar laporan dilengkapi dengan dokumen pendukung dan disarankan untuk melapor ke Polres Mataram.

"Benar, dia melapor ke kami terkait perampasan mobil oleh debt collector. Kami menyarankan agar ia melengkapi administrasi dan melapor ke Polres Mataram," ujar Aipda Suginato, anggota SPKT Polsek Sandubaya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Forum Rakyat sekaligus kuasa hukum Sutrisno, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Fidusia.

"Tidak ada alasan bagi debt collector untuk menarik kendaraan secara paksa. Kami akan somasi dan melaporkan SMS Finance dan DC ke OJK, bahkan ke polisi atas dugaan pemerasan," tegas Hendrawan.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang aksi debt collector ilegal di Mataram. Hendrawan berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network