Polda NTB juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk segera melaporkan jika ada distributor yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Baca Juga:
“Pelaku usaha tidak boleh menjual Minyakita di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan distribusi Minyakita dapat diawasi lebih ketat dan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang tidak sesuai takaran.
Editor : Purnawarman
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
