KARAWANG, iNewsLombok.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menutup operasi PT Artha Eka Global Asia (AEGA), produsen Minyakita di Karawang, Jawa Barat. Penutupan ini dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi isi kemasan minyak goreng dari 1 liter menjadi 750-800 mililiter (ml).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, inspeksi mendadak pada 7 Maret 2025 mengungkap praktik curang PT AEGA. Selain pabrik di Karawang yang sudah disegel, tim gabungan menyita:
- 140 karton Minyakita
- 32.284 botol kemasan kosong yang rencananya diisi kurang dari standar.
“Perusahaan ini baru beroperasi 1 bulan setelah pindah dari Depok. Mereka gagal produksi karena ketahuan tim pengawas,” tegas Budi dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Modus Jual Lisensi Ilegal ke Dua Perusahaan di Tangerang
Tak hanya di Karawang, PT AEGA juga menjual lisensi ilegal Minyakita ke dua pabrik di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang, dengan tarif Rp12 juta per bulan. Keduanya telah ditutup Polda Banten karena melanggar aturan.
“Kedua pabrik ini tidak memenuhi syarat dan ikut dicabut izinnya,” tambah Budi.
Mendag Ingatkan Produsen: Standar Kemasan Wajib Dipatuhi!
Budi menegaskan, kecurangan pengurangan isi kemasan merugikan konsumen dan merusak pasar.
“Kami tidak toleransi pelanggaran seperti ini. Sanksi tegas akan terus diberikan kepada pelaku yang nekat,” ujarnya.
Dampak Penutupan: Stok Minyakita Dipastikan Aman
Meski pabrik Karawang dan Tangerang ditutup, Kemendag memastikan stok Minyakita di pasaran tetap aman. Masyarakat diimbau melaporkan produk curang melalui hotline pengaduan Kemendag.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait