Ia menegaskan, langkah ini melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Fraksi PDIP Lombok Timur Tolak Bertanggung Jawab
Dalam Surat Nota Keberatan yang telah diajukan, Fraksi PDIP menolak bertanggung jawab atas program bansos ini.
“Jika ada masalah ke depan, kami sudah mengingatkan. PDIP tidak ikut menyetujui anggaran Rp40 miliar ini,” tegas Amrullah.
Ia juga menyindir pernyataan Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, yang mengklaim PDIP terlibat pembahasan.
“Di dokumen R-APBD yang kami terima, program ini tidak ada. Bagaimana bisa kami
Amrullah menyoroti alokasi penerima bansos yang mencakup 273.000 jiwa, sementara data kemiskinan Lombok Timur hanya 183.000 jiwa.
“Siapa 90.000 penerima tambahan ini? Program ini ditempatkan di Dinas Perdagangan, bukan Dinas Sosial. Ini jelas keliru!” ujarnya.
Meski mendapat kritik, program bansos tetap dilanjutkan. Amrullah mengingatkan, ketergesa-gesaan ini berisiko memicu penyalahgunaan anggaran.
“Pemerintah harus memastikan bansos tepat sasaran, bukan sekadar pencitraan politik,” tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait