LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua DPD PDIP NTB, H. Rachmat Hidayat, menginstruksikan seluruh fraksi PDIP di DPRD Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok untuk mengaudit tata kelola Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).
Langkah ini diambil setelah ia menemukan disparitas ekstrem antara pembayaran pajak oleh masyarakat dan manfaat penerangan jalan yang diterima.
Saat survei udara menggunakan helikopter pasca-Lebaran, ia mendapati hanya Kota Mataram yang memiliki penerangan jalan memadai, sementara Lombok Barat, Tengah, Timur, dan Utara gelap gulita di malam hari.
"PPJU wajib digunakan untuk menerangi jalan rakyat, bukan sekadar angka di laporan keuangan," tegas Rachmat, anggota Komisi I DPR RI, Senin (7/4/2025).
Masalah Utama: Pajak Dipungut, Jalan Tetap Gelap
PPJU (3-10% dari tagihan listrik) dibayar seluruh pelanggan PLN, tetapi manfaatnya tidak merata. Masyarakat di pedesaan dan daerah terpencil tetap membayar meski tidak ada lampu jalan di wilayah mereka.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait