Polemik Bansos Rp40 Miliar di Lombok Timur: PDIP Kritik Proses Bimsalabim dan Legalitas Iron-Edwin!

Purnawarman
Polemik Bansos Rp40 Miliar di Lombok Timur: PDIP Kritik Proses Bimsalabim dan Legalitas Iron-Edwin!. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id – Program Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp40 miliar dari APBD 2025 Lombok Timur terus menuai kontroversi. Anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi PDIP, Ahmad Amrullah, kembali menyoroti kejanggalan proses pengesahan anggaran yang dinilai terburu-buru dan melanggar prosedur.

Proses Pengesahan APBD 2025 Dinilai 'Bimsalabim'

Amrullah mengungkapkan, program bansos ini diusulkan secara mendadak oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih Haerul Warisin-Edwin Hadiwijaya (Iron-Edwin) menjelang paripurna pengesahan APBD. Padahal, saat itu Iron-Edwin belum dilantik dan statusnya masih sebagai pemenang Pilkada.

“Prosesnya bimsalabim! Hanya beberapa menit sebelum paripurna, Pj Sekda menyampaikan permintaan sinkronisasi APBD. Ini tidak visioner dan tidak transparan,” tegas Amrullah pada Rabu (12/3/2025).

Legalitas Iron-Edwin Dipertanyakan
Amrullah mempertanyakan legalitas permintaan Iron-Edwin mengubah APBD saat masih berstatus pemenang Pilkada.

“Saat pembahasan APBD, pemerintah daerah masih dipimpin Pj Bupati. Iron-Edwin belum punya kewenangan memerintahkan eksekutif atau legislatif,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah ini melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Fraksi PDIP Lombok Timur Tolak Bertanggung Jawab

Dalam Surat Nota Keberatan yang telah diajukan, Fraksi PDIP menolak bertanggung jawab atas program bansos ini.

“Jika ada masalah ke depan, kami sudah mengingatkan. PDIP tidak ikut menyetujui anggaran Rp40 miliar ini,” tegas Amrullah. 

Ia juga menyindir pernyataan Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, yang mengklaim PDIP terlibat pembahasan. 

“Di dokumen R-APBD yang kami terima, program ini tidak ada. Bagaimana bisa kami 

Amrullah menyoroti alokasi penerima bansos yang mencakup 273.000 jiwa, sementara data kemiskinan Lombok Timur hanya 183.000 jiwa. 

“Siapa 90.000 penerima tambahan ini? Program ini ditempatkan di Dinas Perdagangan, bukan Dinas Sosial. Ini jelas keliru!” ujarnya.

Meski mendapat kritik, program bansos tetap dilanjutkan. Amrullah mengingatkan, ketergesa-gesaan ini berisiko memicu penyalahgunaan anggaran. 

“Pemerintah harus memastikan bansos tepat sasaran, bukan sekadar pencitraan politik,” tegasnya.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network