Viral! 9 Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun di Loteng: Korban Dicekoki Minuman Keras hingga Mabuk

Riki Aditya Ramdani
Viral! 9 Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun di Loteng: Korban Dicekoki Minuman Keras hingga Mabuk. Foto ilustrasi iNewsSukabumi.id/Ilham N

Tindakan Hukum:
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. “Ini kejahatan luar biasa. Kami prioritaskan perlindungan korban dan proses hukum yang tegas,” tegas IPTU Luk Luk.

Masyarakat Geram, Polres Lombok Tengah Diingatkan Tingkatkan Pengawasan:
Kasus ini memicu kecaman publik, terutama karena melibatkan banyak pelaku dan penggunaan minuman keras untuk melumpuhkan korban. Warga mendesak aparat setempat memperketat pengawasan di lokasi rawan, seperti pasar malam dan tempat isolasi.



Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network