"Laporan tertulisnya belum kami terima, tapi ekspos penyampaian sudah dilakukan pada Jumat lalu. Dalam minggu ini, laporan akan diberikan," jelasnya.
Kasus ini bermula dari pengadaan masker COVID-19 yang menggunakan dana pusat sebesar Rp12,3 miliar, hasil dari kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Penyidik menemukan indikasi markup harga serta masker yang tidak sesuai spesifikasi, yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Polresta Mataram telah menyelidiki kasus ini sejak Januari 2023, kemudian meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada September 2023. Hingga kini, penyidik masih merahasiakan identitas keenam tersangka yang akan ditetapkan.
"Untuk penetapan tersangka, kami masih mengumpulkan bukti secara menyeluruh. Nanti akan kami sampaikan," pungkas AKP Regi Halili.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait