"Kurangnya selisih dari Rp12 miliar itulah yang menjadi bagian dari kerugian negara," jelas Indra.
Penyidik mengungkapkan bahwa proyek pembangunan NCC seharusnya mengacu pada standar Kementerian Kesehatan sesuai Permenkes 605 Tahun 2008. Namun, dalam praktiknya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan dan hingga kini kawasan tersebut masih berupa lahan kosong.
Pada tahun 2012, Pemprov NTB menjalin kerja sama dengan PT Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk pembangunan NCC di atas lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Proyek yang bernilai Rp360 miliar ini ternyata tidak pernah terealisasi,dan Pemprov NTB juga tidak menerima kompensasi pembayaran dari pihak swasta.
Lebih parah lagi, jaminan garansi bank senilai Rp24 miliar (5% dari nilai kontrak) yang seharusnya dapat dieksekusi jika proyek tidak berjalan, ternyata bodong alias palsu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait