LOMBOK, iNewsLombok.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiadi Sayuti, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC, Indra HS, menyatakan bahwa Rosiadi Sayuti telah ditahan pada Kamis (13/2/2025).
"Hari ini telah dilakukan penahanan terhadap saudara RS terkait pemanfaatan lahan pemerintah daerah (Pemda)," ujar Indra.
Rosiadi, yang menjabat sebagai Sekda NTB pada periode 2016-2019 di era Gubernur TGB Muhammad Zainul Majdi, diduga menerima aliran dana sebesar Rp6,5 miliar. Akibatnya, proyek mengalami kekurangan penerimaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp12 miliar.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait