Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Rosiadi Sayuti ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan.
"Kami tahan di Praya untuk menghindari kemungkinan pertukaran informasi dengan tersangka lain jika ditahan di Lapas Kuripan," tambah Indra.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menahan mantan Direktur PT Lombok Plaza, insinyur DS, pada 7 Januari 2025.
Kejati NTB masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta penggunaan dana yang mengakibatkan proyek mangkrak dan merugikan negara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait