Eks Sekda NTB Rosiadi Sayuti Jadi Tersangka Korupsi Proyek NCC, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Sri Susantini
Eks Sekda NTB Rosiadi Sayuti Jadi Tersangka Korupsi Proyek NCC, Rugikan Negara Rp 12 Miliar. Sri Susantini/iNewsLombok.id

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Rosiadi Sayuti ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan.

"Kami tahan di Praya untuk menghindari kemungkinan pertukaran informasi dengan tersangka lain jika ditahan di Lapas Kuripan," tambah Indra.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menahan mantan Direktur PT Lombok Plaza, insinyur DS, pada 7 Januari 2025.

Kejati NTB masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta penggunaan dana yang mengakibatkan proyek mangkrak dan merugikan negara.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network