25 Orang Diamankan di Kampung Rawan Narkoba Praya Timur, Polisi Sita Puluhan Senjata Tajam dan Sabu

Riki Aditya Ramdani
25 Orang Diamankan di Kampung Rawan Narkoba Praya Timur, Polisi Sita Puluhan Senjata Tajam dan Sabu. Riki Aditya Ramdani/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id – Sebanyak 25 orang berhasil diamankan oleh Polres Lombok Tengah dalam operasi penindakan terhadap kampung rawan narkoba di Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Kamis (30/1). Penindakan ini dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, yang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan senjata berbahaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menyatakan bahwa dari 25 orang yang diamankan, 17 di antaranya adalah laki-laki dan 8 perempuan. Tiga orang di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dengan inisial R alias S, S, dan M, sementara 12 lainnya adalah non-TO. Selain itu, 10 warga lainnya ikut diamankan karena mencoba menghalangi petugas saat proses penangkapan berlangsung.

Polisi menemukan barang bukti berupa: 19,78 gram sabu (narkotika golongan I bukan tanaman), Rp 26.203.000 uang tunai hasil transaksi narkoba, 105 senjata tajam, Satu senjata laras pendek yang diduga rakitan, Dua senapan angin dan Sembilan unit sepeda motor.

“Modus operandinya adalah menjadikan rumah sebagai tempat transaksi sekaligus pesta narkoba. Para TO yang diamankan diduga berperan sebagai penjual sabu di wilayah Desa Beleke Daye,” ujar Kombes Pol Roman.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi terencana untuk membasmi jaringan narkoba di Kabupaten Lombok Tengah. "Kami mendukung program Asta Cita Presiden dengan memastikan efek jera kepada pelaku dan pengedar narkoba. Ini adalah langkah serius untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," jelasnya.

Kapolres juga memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap pengedar narkoba di seluruh wilayah Lombok Tengah.

Para terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bervariasi, mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku utama.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Kombes Pol Roman menegaskan bahwa pemberantasan jaringan narkoba akan terus dilakukan secara simultan untuk menciptakan efek jera dan membasmi jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan wilayah NTB bebas dari narkoba,” pungkas Roman.

 

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network