Waka DPRD NTB: Hak Interpelasi DAK Bisa Dicabut Pengusul Bila Tak Penuhi Unsur

Purnawarman
Waka DPRD NTB: Hak Interpelasi DAK Bisa Dicabut Pengusul Bila Tak Penuhi Unsur. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Wirajaya menjelaskan bahwa hak interpelasi dana alokasi khusus (DAK) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi NTB yang kini tengah diajukan 14 anggota dewan berpeluang dicabut pengusul dan bisa menjadi hak interpelasi bila memenuhi unsur.

"Hak interpelasi itu memang hak anggota dan sekira hasilnya memenuhi ketentuan bisa menjadi hak interpelasi. Namun, kalau tidak memenuhi ketentuan, maka pengusul bisa mencabut," terangnya di Ruang Komisi IV DPRD NTB, Rabu (15/1/2024).

Bang Jay dirinya akrab dipanggil, hak interpelasi yang sudah diajukan 14 anggota dewan pada rapat paripurna, sedang berproses sesuai dengan tata tertib dewan. Hanya saja dirinya tidak mengetahui sampai kapan rencana itu bisa terwujud.

"Ini kan baru usulan. Kita juga masih rapat-rapat dulu," tegasnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network