LOMBOK, iNewsLombok.id - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Wirajaya menjelaskan bahwa hak interpelasi dana alokasi khusus (DAK) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi NTB yang kini tengah diajukan 14 anggota dewan berpeluang dicabut pengusul dan bisa menjadi hak interpelasi bila memenuhi unsur.
"Hak interpelasi itu memang hak anggota dan sekira hasilnya memenuhi ketentuan bisa menjadi hak interpelasi. Namun, kalau tidak memenuhi ketentuan, maka pengusul bisa mencabut," terangnya di Ruang Komisi IV DPRD NTB, Rabu (15/1/2024).
Bang Jay dirinya akrab dipanggil, hak interpelasi yang sudah diajukan 14 anggota dewan pada rapat paripurna, sedang berproses sesuai dengan tata tertib dewan. Hanya saja dirinya tidak mengetahui sampai kapan rencana itu bisa terwujud.
"Ini kan baru usulan. Kita juga masih rapat-rapat dulu," tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait