Komisi VII DPR Cek Smelter Amman di KSB Kapasitas 900 Ton Pertahun,Makasau: Sudah sampai 95,5 persen

Purnawarman
Komisi VII DPR Cek Smelter Amman di KSB Kapasitas 900 Ton Pertahun,Makasau: Sudah sampai 95,5 persen. dok Amman

SUMBAWA BARAT, iNewsLombok.id - Komisi VII DPR RI mengecek langsung kemajuan pembangunan fasilitas smelter tembaga PT Amman Mineral Industri (”AMIN”) yang sudah mencapai 95,5 persen kapasistas 900 ton pertahun yang dimiliki oleh anak perusahaan PT Amman Mineral Internasional Tbk (“AMMAN”), di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) (Senin, 15/7/2024) seperti keterangan tertulis yang diterima.

Agenda kunjungan kerja yang dipimpin oleh Maman Abdurrahman, S.T. ini adalah untuk meninjau langsung kemajuan komisioning smelter tembaga AMMAN yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).  

”Kami Komisi VII DPR RI melihat kemajuan proyek smelter tembaga AMMAN luar biasa. AMMAN terbukti berkomitmen dalam investasinya dengan membangun smelter yang saat ini sudah memasuki tahap komisioning. Saya punya keyakinan yang sangat luar biasa besar dengan terbangunnya smelter AMMAN ini terhadap masa depan industri pertambangan di Indonesia karena akan mendorong gairah investasi dalam segi hilirisasi,” tegas Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Presiden Direktur AMIN, Rachmat Makkasau, yang mendampingi kunjungan kerja DPR RI tersebut memaparkan kemajuan smelter tembaga AMMAN yang telah mencapai 95,5% dari hasil verifikasi hingga 31 Mei 2024. Hasil ini menandakan telah tercapainya penyelesaian konstruksi fisik dan mekanis. Sekitar 4,5% sisanya merupakan tahapan komisioning yang saat ini tengah berjalan.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network